cara membuat ktp palsu online

Sementaraitu, cara membuat KTP online sebagai berikut: Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia. Pilih jenis layanan "Kartu Tanda Penduduk". Mengisi data yang dibutuhkan. Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan. CaraCek KTP Online. #1 Cek KTP Lewat Website Pemerintah Daerah. #2 Cek KTP Menggunakan Card Reader e-KTP. #3 Cek KTP Melalui Cek KTP ID & NIK Online. #4 Melalui E-mail. Pastikan e-KTP Kamu Asli dan Aktif. 1142020Cara Membuat e-KTP Online 1. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP. Cara membuat KTP elektronik tidak jauh berbeda dengan cara membuat KTP pada sebelumnya yang berbeda adalah adanya tambahan tahapan pengambilan sidik jari dan scan retina mata. 11152018 Cara Membuat e-KTP. 1709/2021 Cara membuat ktp palsu dengan fake ktp online generator download aplikasinya disini. Sesuai dengan namanya, fake id card maker 2018 adalah aplikasi pembuat kartu identitas palsu yang wajib kamu gunakan di tahun 2018. Kartu ini wajib dimiliki warga negara indonesia (wni) dan warga negara asing (wna) yang memiliki izin tinggal tetap CaraMembaca E-KTP asli / Palsu. E-KTP Sudah bisa dipalsukan, Bagaimana cara membedakannya? Berikut ane kasih tau caranya Agan2 sekalian. Kegunaannya untuk apa gan? - Buat yg usaha kredit HP/Laptop/Barang elektronik lainnya, yang mengandalkan ktp+sim / ktp+dokumen pendukung lainnya, dan tanpa survei, ati2 penipuan ktp palsu sekarang lebih canggih. Site De Rencontre Au Gabon Gratuit. - Belakangan ramai isu pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online pinjol ilegal. Beberapa orang yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal? Baca juga Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya Cara kerja aplikasi pinjol ilegal Pengamat teknologi informasi TI Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir. "Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby saat dihubungi Selasa 27/4/2021. Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone. "Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur tidak bayar pinjaman, namanya juga dia ilegal kan," kata Ruby. Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. "Dia pinjol ilegal bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby. Baca juga Ramai Dugaan Pembuatan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Kata OJK Jangan pernah install aplikasi pinjol ilegal Ruby mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain. Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan OJK di smartphone. "Karena apa? Kalau yang terdaftar di OJK itu semua aplikasinya sudah dicek. Dia enggak ada tuh yang melanggar aturan seperti yang tadi. Enggak ada yang bisa menyisipi fitur-fitur semacam spyware, seperti yang tadi," kata mengatakan, sekali saja aplikasi pinjol ilegal itu terpasang di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu. Kedua, Ruby juga menyarankan masyarakat untuk tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya. Kemudian, tips berikutnya, saat memasang sebuah aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya. "Misalnya, aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Itu enggak nyambung kan," kata Ruby. "Nah, kalau ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," katanya melanjutkan. Baca juga Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil Kalau sudah terjadi bagaimana? Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi? Menurut Ruby, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan. Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP fiktif. Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone. Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi. "Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya," ujar Ruby. "Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan," imbuhnya. Ruby mengatakan, kunci melindungi data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi. "Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya," pungkas Ruby. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Lifestyle » Cara Membuat KTP Online, Anti Ribet dan Praktis! Dibaca Normal 5 Menit Cara Membuat KTP Online, Anti Ribet dan Praktis! KTP adalah dokumen yang sangat vital dimiliki oleh seorang warga negara. Sekarang kemudahan cara membuat KTP online bisa kamu rasakan, lho. Yuk simak caranya lewat artikel berikut! Summary Pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP. Pembuatan KTP online dilakukan menggunakan aplikasi dukcapil online. Cara Membuat KTP OnlineAturan Proses Pembuatan KTP Langkah-langkah Membuat KTP Online Syarat & Dokumen Membuat KTP Online1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI 2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap 3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI 5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Lebih Mudah, Lebih Murah Cara Membuat KTP Online Setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini memuat informasi data diri yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan NIK. NIK sendiri bisa termasuk angka sakral yang nantinya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan birokrasi. Membuat KTP juga tidak sulit, lho, Sobat Finansialku. Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Memudahkan sekali, bukan? Sekarang kamu tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil hanya untuk membuat KTP. Sudah ada cara praktis yang memudahkannya. Bisa membuat KTP secara online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre. Aturan Proses Pembuatan KTP Saat ini ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP. Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi. Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP, yaitu Bisa dibaca dengan mudah Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata [Baca Juga Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya] Langkah-langkah Membuat KTP Online Dalam pembuatan KTP online, kamu harus melakukan beberapa langkah. Apa saja? Ini dia cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online. Pilih jenis layanan Kartu Tanda Penduduk’ Isilah data diri yang dibutuhkan Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan Syarat & Dokumen Membuat KTP Online Saat membuat KTP online, ada beberapa persyaratan dan dokumen pendukung yang harus kamu perhatikan. Ini dia penjelasannya 1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah Mempunyai kartu keluarga 2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik Mempunyai kartu keluarga Mempunyai dokumen perjalanan Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP 3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan Mempunyai kartu keluarga 4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia RI Mempunyai kartu keluarga [Baca Juga Cara Memperpanjang STNK Online Serta Syarat Lengkapnya] 5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Sudah memenuhi syarat terkait surat keterangan pindah 6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai kartu keluarga Mempunyai KTP lama Mempunyai KITAP Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting 7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai kartu keluarga KTP lama Mempunyai dokumen perjalanan Memiliki KITAP 8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili Tidak ada perubahan data kependudukan Mempunyai kartu keluarga Terdapat dokumen perjalanan untuk WNA Memiliki KITAP untuk WNA 9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang Memiliki KTP yang rusak jika rusak Mempunyai kartu keluarga Memiliki Dokumen perjalanan Memiliki KITAP Lebih Mudah, Lebih Murah Disadari atau tidak, kemudahan cara membuat KTP online sesungguhnya bisa berpengaruh terhadap penghematan keuangan. Dengan tidak harus pergi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil terdekat, kamu bisa menghemat pengeluaran sehingga bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lainnya. Walaupun begitu, kamu harus tetap mengatur keuangan supaya cashflow-mu tetap aman. Tak perlu bingung bagaimana cara mengaturnya, karena kamu bisa ketahui dalam ebook gratis berikut ini! Itulah informasi tentang cara membuat KTP secara online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu dan Sobat Finansialku lainnya. Jangan lupa share ke teman-teman juga, ya. Terima kasih. Editor Ratna Sri H. Sumber Referensi Siti Nur Aeni. 2 September 2021. Cara Membuat KTP Online Tanpa Ribet. Katadata – Nuraini. 8 November 2022. Syarat dan Cara Membuat KTP Online, Mudah dan Cepat. Bisnis – Mentari Nurmalia. Suka nulis, motret, ngopi di pojokan, dan nonton konser band idola di akhir pekan Related Posts Page load link Go to Top Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini. Kartu ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dikelangkapi Nomor Induk Kependudukan NIK. Nomor ini menjadi angka sakral karena biasa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan. Untuk membuat KTP sebenarnya tidak sulit, bahkan saat ini ada cara membuat KTP online. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil atau kelurahan setempat. Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan Sebelum mengenal sistem online, pembuatan KTP harus melalui kantor kelurahan setempat. Meskipun sudah ada sistem pembuatan secara online, namun masih banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan cara ini. untuk membuat KTP dengan cara konvensional ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari syarat hingga langkah pembuatannya. Melansir dari laman ada beberapa berikut ini syarat dan cara membuat E KTP. Syarat Membuat KTP Telah berusia 17 tahun. Surat pengantar dari Rukun Tetangga RT dan Rukun Warga RW. Fotokopi Kartu Keluarga. Surat keterangan pindah dari kota asal jika bukan warga asli setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi Anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI. Datang sendiri ke kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari. Langkah-Langkah Membuat E KTP Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Datang langsung ke kantor kelurahan pada saat jam kerja – Kemudian serahkan dokumen yang menjadi syarat membuat KTP ke petugas. Selanjutnya Anda akan diminta untuk duduk pada tempat yang telah tersedia untuk mengambil foto diri dan perekaman sidik jari. Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat ini juga menjadi identitas sementara selama e-KTP belum selesai dicetak. Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, dan KTP elektronik bisa diambil setelah 14 hari setelahnya. Cara Membuat KTP Online Adanya internet membuat banyak aktivitas masyarakat yang beralih, salah satunya pembuatan KTP yang saat ini bisa dilakukan secara online. Cara ini cukup mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan langsung. Mengutip dari berikut ini syarat dan cara membuat KTP online yang harus kita perhatikan. Persyaratan Membuat KPT Online 1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah Memiliki kartu keluarga 2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik. Kartu keluarga Dokumen perjalanan Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP 2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan Kartu keluarga 3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI Surat keterangan pindah dari perwakilan RI. Kartu keluarga. 5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah. 6. Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kartu keluarga. KTP lama. KITAP. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 7. Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kartu keluarga. KTP lama. Dokumen perjalanan. KITAP. 8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili Tidak ada perubahan data kependudukan. Kartu keluarga. Dokumen perjalanan untuk WNA. KITAP untuk WNA. 9. Syarat Membuat KTP Elektornik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang. KTP yang rusak jika rusak. Kartu keluarga. Dokumen perjalanan. KITAP. Langkah-Langkah Membuat KTP Online Sementara itu, cara membuat KTP online sebagai berikut Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”. Mengisi data yang dibutuhkan. Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan. Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Demikian cara membuat KTP online dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis. SOLO - Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk KTP digital untuk menggantikan e-KTP. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri memberlakukan KTP Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah. Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat. Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi e-KTP yang hilang atau rusak. Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi JugaCara Beli MinyaKita Terbaru 2023, Perlukah Pakai KTP?Blangko e-KTP Tak Ditambah, Kemendagri Diganti KTP Digital!BPJS Kesehatan Kucurkan Rp113 Triliun ke Rumah Sakit dan FKTP Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital. Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja. Berikut cara membuat KTP digital online Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Taufan Bara Mukti Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Cara Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi - Hai teman-teman, kali ini aku ingin berbagi artikel baru tentang Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator dan Link download mentahan KTP. Nah, dengan online generator, kamu bisa membuat KTP palsu dengan mudah baik melalui Hp android ataupun laptop/ biasanya aku membahas tentang teknologi, artikel ini mungkin sedikit berhubungan dengan teknologi. Hmm, tapi entahlah kita mulai membahas tentang cara membuat KTP palsu, kita perlu tahu dulu apa itu KTP. Kalau sudah tahu, boleh skip aja ya, tapi kalau mau baca-baca juga gak apa-apa Tanda Penduduk KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap ITAP yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP. Untuk WNI, KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan untuk WNA, KTP berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus untuk warga yang telah berusia 60 tahun ke atas, mereka mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun berisi informasi mengenai pemilik kartu, yaituNIKNama lengkapTempat & Tanggal lahirJenis kelaminAgamaStatusGolongan darahAlamat lengkap pemegang KTP RT, RW, Kelurahan, dan KecamatanPekerjaanPas fotoTempat dan tanggal dikeluarkannya KTPTanda tangan pemegang KTPNama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinyaDari ketentuan di atas, kita bisa lihat bahwa usia minimal untuk memiliki KTP adalah 17 tahun. Nah, kalau bocah yang berumur di bawah 17 tahun bagaimana dong? Tentu saja mereka tidak bisa membuat atau memiliki KTP. Tapi, hal itu bisa diatasi dengan cara membuat KTP palsu dengan mengedit menggunakan photoshop atau menggunakan tools generator Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi2. Kemudian isi semua data yang dibutuhkan seperti NIK Provinsi Kabupaten/Kota Nama Tempat, Tanggal Lahir*untuk foto muka kalian upload dari dan ikutin formatnya 3. Setelah itu kalian Klik Create KTP4. kemudian klik download KTP5. kalo mau bikin ulang klik Generate New KTP6. SelesaiTapi, tentu saja dengan cara mengakali tersebut ada risiko dan itu sangat dilarang. Kita gak boleh melanggarnya ya. Jika melanggar, akan ada konsekuensinya. Oleh karena itu, sebaiknya jangan menggunakan tutorial ini apalagi untuk kepentingan yang tidak baik. Kalau teman-teman memutuskan untuk menggunakan cara ini, aku tidak bertanggung jawab atas apapun yang teman-teman lakukan. Kalian harus bertanggung jawab sendiri atas apa yang kalian Cara Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi

cara membuat ktp palsu online